BAHTERA HIDAYAH BLOG
ISTIQOMAH DIATAS SUNNAH
Selasa, 17 Februari 2015
MUSLIM WEAR | EXCELLENCE JASKO SPECIAL FOR MAN | HIGH QUALITY |
EXCELLENCE JASKO SPECIAL FOR MAN | HIGH QUALITY |
1. Di padukannya antara model motif Jas dengan model motif Koko
2. Motif Bordir Elegant
3. Bahan Kain Tuis (sejenis kain celana cardinal)
4. Doble kerah
5. Adem dipakai, g panas, elegant, kece, dan istilah lainnya, nambah percaya diri pastinya.
6. Motif dan warna varian
7. Size ada semua mulai dari S,M,L,XL,XXL.
8. Berkelas dan Kualitas tinggi ( dijamin )
9. Sangat cocok dipakai untuk kuliah, ngantor, ngajar (clasical/privat), resepsi, tour, undangan, dan acara2 resmi n non resmi lainnya.
10. Sangat bagus untuk seragam sekolah, pesantren, kantor, komunitas dll.
11. Bets seller di berbagai manca Kota antaranya Bandung, Banten, Kalideres, Kuningan, Cawang, Depok, Tegal, Surakarta.Yogyakarta, dll
12. Harga relatif murah di bandingkan dengan merk2 jasko berkelas lainnya, hanya 140k (saku Mahasiswa)
13. karya tangan anak Indonesian
14. pemesanan grosir dan untuk seragam ada harga khusus
15. pemasaran sudah masuk di swalayan2 JABODETABEK
Format Pemesanan:
Order :
Size :
Nama :
Alamat Lengkap :
kirim ke WA: 0896 3080 9346 / sms : 0857 2881 6102
Setelah di konfirmasi stock siap - transfer ke rek BRI a.n. ISY KARIMAN 4020-01-008965-53-9.
Kemudian konfirmasi ke no di atas
JASKO pesanan anda langsung dikirim via JNE / TIKI
Terima COD untuk wilayah DEPOK, UI, ISIP, LENTENG AGUNG, Tanjung Barat, PEJATEN, dan JAKSEL.
mau update JASKO terbaru dari kami?? like aja hal Jasko enterprises
Minggu, 18 Januari 2015
Persyaratan dan Materi Tes Masuk LIPIA Jakarta
JURUSAN YANG DIBUKA
1. I’dad Lughowi (Persiapan Bahasa)
• Masa kuliah : 2 tahun ( 4 semester)
• Materi Test Masuk : Keahlian bahasa, meliputi nahw, shorf, insya’, reading, listening dll.
2. Takmily (Pra Universitas)• Materi Test Masuk : Keahlian bahasa, meliputi nahw, shorf, insya’, reading, listening dll.
• Masa kuliah: 1 tahun ( 2 semester)
• Materi Test Masuk : Keahlian bahasa, meliputi nahw, shorf, insya’, adab (sejarah sastra), balaghoh (sastra) dll.
3. Syariah (S1)• Materi Test Masuk : Keahlian bahasa, meliputi nahw, shorf, insya’, adab (sejarah sastra), balaghoh (sastra) dll.
• Masa kuliah: 4 tahun ( 8 semester )
• Materi Test Masuk : Tauhid, fiqih, hadits, ilmu hadits, nahw, shorf, tsaqofah, hafalan quran, dll.
4. Diplom Umum dan Administrasi Keuangan• Materi Test Masuk : Tauhid, fiqih, hadits, ilmu hadits, nahw, shorf, tsaqofah, hafalan quran, dll.
• Masa kuliah : 1 tahun (2 smester) dan 2 tahun (4 smester)
• Lebih jelas di sini
5. Ta’lim ‘An Bu’ud (Kuliah Jarak Jauh)• Lebih jelas di sini
• Masa kuliah: 4,5 tahun (9 smester)
• Afwan, belum begitu tau infonya, tapi insyaAllah gampang.
• Afwan, belum begitu tau infonya, tapi insyaAllah gampang.
SYARAT PENDAFTARAN
1. Calon Mahasiswa sudah tamat aliyah atau yang sederajat (bisa pondok, diplom)
2. Nilai sudah mencukupi :
• I’dad lughawi : nilai rata-rata 7 dan ijazah belum lewat 3 tahun.
• Takmily : nilai rata-rata 8.
• Syariah : nilai rata-rata 8.
3. Sehat jasmani & rohani• Takmily : nilai rata-rata 8.
• Syariah : nilai rata-rata 8.
4. Berkelakuan baik.
5. Mampu berbahasa arab dengan baik ( baca, tulis dan bicara ).
6. Hafalan Al-Qur’an khusus Syariah.
7. Belum pernah diberhentikan dari LIPIA.
8. Lulus tes tulis atau tes lisan.
Nb :
• Untuk daftar jurusan syariah dikhususkan dari mahasiswa LIPIA dan pondok atau lembaga yang sudah ada kesepakatan dengan LIPIA.
• Bagi calon mahasiswa yang kurang memenuhi persyaratan nilainya dapat langsung melobi rois qism (kepala jurusan). Kepala jurusan I’dad dan takmily sama.
• pendaftaran bisa diwakilkan, lebih enak dan irit buat yang jauh jarak tempat tinggalnya
• Untuk daftar jurusan syariah dikhususkan dari mahasiswa LIPIA dan pondok atau lembaga yang sudah ada kesepakatan dengan LIPIA.
• Bagi calon mahasiswa yang kurang memenuhi persyaratan nilainya dapat langsung melobi rois qism (kepala jurusan). Kepala jurusan I’dad dan takmily sama.
• pendaftaran bisa diwakilkan, lebih enak dan irit buat yang jauh jarak tempat tinggalnya
• Tes tulis untuk i’dad dan takmily, kalau tes lisan hanya syariah.
BERKAS YANG DIBUTUHKAN1. Foto Copy Ijazah yang sudah dilegalisir
2. Transkrip nilai & raport terakhir
3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian yang masih berlaku / SKCK (asli)
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang masih berlaku (asli)
5. Foto copy KTP yang masih berlaku
6. Pas Foto terbaru : (4×6) 2 lembar, (3×4) 2 lembar, (2×3) 2 lembar
7. Rekomendasi dari Sekolah atau tokoh masyarakat
untuk info lebih lengkap di lipia.org
Sampai ketemu dilipia sahabat.. MA’AKUMUNNAJAH…
Senin, 22 Desember 2014
Cara Pendaftaran Universitas Islam Madinah secara Online
بسم الله الرحمن الرحيم
- Membuat Tazkiyah (rekomendasi) dari 1 lembaga keislaman di negara
asal, misalkan; dari Departemen Agama/Majelis Ulama Indonesia (MUI)
setempat, atau dari 2 tokoh agama yang dikenal, misalkan; dari Ustadz
alumni UIM.
Isinya berupa keterangan yang menjelaskan bahwa “calon mahasiswa” tersebut memiliki komitmen menjalankan kewajiban agama dan berpegang kepada adab-adab Islam sehingga diharapkan layak untuk dijadikan pertimbangan panitia UIM untuk diterima.
Proses pembuatan surat rekomendasi ini diharapkan bisa diperoleh dalam waktu 1-2 minggu. - Menyiapkan Ijazah (dan Daftar nilai ijazah) SMA atau yang sederajat untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa arab dari lembaga penerjemah yang diakui dan terakreditasi. Predikat ijazah minimal jayyid jiddan (baik sekali)/rata-rata minimal 7,7. Usia tahun ijazah tidak lebih dari 5 tahun dan tidak pernah drop out (DO) dari universitas lain karena sebab akademis atau hukuman.
- Menyiapkan akta kelahiran untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa arab dari lembaga penerjemah yang diakui dan terakreditasi. Usia pemohon beasiswa tidak boleh lebih dari 25 tahun.
- Menyiapkan Syahadah husni sirah wa suluk (surat keterangan berkelakuan baik), diutamakan dari sekolah asal/ SKCK dari kepolisian.
- Surat Keterangan Sehat dari penyakit menular dari dokter. Diusahakan dari RS pemerintah/puskesmas setempat.
- Pasfoto ukuran 4 x 6. Pasfoto harus berlatarbelakang WARNA PUTIH dan tidak mengenakan peci/penutup kepala.
- Kartu Tanda Penduduk (boleh diterjemahkan atau tidak)
LANGKAH KEDUA : MENDAFTAR SECARA ONLINE VIA INTERNET DI WEBSITE RESMI UIM (http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx)
1. klik alamat http://iu.edu.sa klik gambar yang diberi tanda merah (pojok kiri bawah) ATAU langsung klik alamat http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx
2. akan muncul halaman berikut:
http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx |
http://admission.iu.edu.sa/Selection.aspx |
http://admission.iu.edu.sa/PersonalInfo.aspx |
LANGKAH KETIGA : MENCETAK/PRINT NOMOR PESERTA & DATA IDENTITAS PESERTA MUQOBALAH Setelah semua data diisi dengan lengkap, maka anda tinggal print Berkas (2 lembar) yang terdiri dari :
- Lembar identitas dan Nomor peserta pendaftaran Ujian Muqobalah UIM
- Ceklist isian Masyaikh penguji untuk penilaian Muqobalah
Hanya kedua lembar kertas itu saja yang nanti harus Anda bawa ketika Muqobalah sedang berlangsung.
LANGKAH KEEMPAT : MENGHADIRI UJIAN MUQOBALAH
Demikianlah beberapa langkah Cara Pendaftaran Universitas Islam Madinah secara Online, Semoga Bermanfaat, Baarokallaahu fiikum...
Sumber : (PENTING : 2012) CARA MENDAFTAR MUQOBALAH UIM (UNIVERSITAS ISLAM MADINAH) TAHUN 2012/1433 H : Cara Pendaftaran UIM secara Online, Syarat Pendaftaran Muqobalah UIM, Tempat & Waktu Pelaksanaan Muqobalah Jami’ah Islamiyyah Madinah 2012
Sabtu, 20 Desember 2014
ISBAL???? TAU G SICH??!!
Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras.
Beranjak
dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa,
saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar
saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut
kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang
melakukan maksiat. Saya kumpulkan risalah ini menurut kesempatan yang
ada. Yang mana risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi
anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi
pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan
melewati mata kaki.
Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.
Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.
Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama.
Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih kebahagian sorga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam.
[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 1 – 4, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]
Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.
Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.
Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama.
Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih kebahagian sorga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam.
[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 1 – 4, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]
LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu'anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”
Abu Bakar radhiallahu'anhu berkata: “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ.))
“Kamu tidak melakukan itu karena sombong.”[1]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا.))
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.”[2]
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.))
“Ketika
seorang laki-laki sedang berjalan memakai pakaiannya (atas dan bawah)
dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap
diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia
terus tenggelam hingga hari Kiamat kelak.”[3]
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”[4]
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku berpapasan dengan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sementara
sarungku terjulur (di bawah mata kaki). Lantas beliau bersabda: “Wahai
‘Abdullah angkat kain sarungmu!” Lalu beliau bersabda: “Angkat lagi.”
Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagian kaum bertanya: “Hingga
mana?” Ia menjawab: “Hingga setengah betis.”
Diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
((
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ
إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.))
قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِe ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ
يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (( الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ.))
“Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat
kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat
siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya
sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr bertanya: “Sungguh sangat jelek dan
merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Musbil
(orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang
gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang
menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.”[5]
Diriwayatkan dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu'anhu,
ia berkata: “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya
senantiasa diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari
ucapannya.” Aku bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Ini Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa sallam.” Lalu aku katakan: “’Alaikas salaam ya Rasulullah.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda:
(( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ.))
“Jangan kamu katakan ‘alaikas salaam, karena ucapan ‘alaikas salaam adalah ucapan selamat terhadap orang mati. Tetapi ucapkanlah: ‘Assalaamu ‘alaika.”
Aku bertanya: “Apakah Anda Rasulullah?” Beliau menjawab:
(( أَنَا رَسُولُ اللهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ
سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ
أَوْ فَلاَةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ.))
“Aku
adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a
kepada-Nya maka mara bahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila
daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka
bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus
lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan
kembalikan kendaraanmu itu.”
Aku katakan: “Berikanlah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda:
“Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata: “Maka mulai saat itu
tidak ada seorangpun yang aku cela baik orang merdeka, budak, unta
maupun kambing.” Beliau bersabda:
(( وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ
إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ
السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ
الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ
الْمَخِيلَةَ وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ
فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ
عَلَيْهِ.))
“Jangan
engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicara-lah kepada
saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah
kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau
enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan
isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak
menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan
mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau
balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya,
sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri.”[6]
Kandungan Bab:
1. Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu
dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai
pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian
dari Allah pada hari Kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan
untuknya siksaan yang pedih.
Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga
tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah
melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah
ini karena penduduk Neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang
yang berada di Neraka yang dangkal lalu diletakkan bara Neraka di
bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya mengelegak. Semoga Allah
melindungi kita dari siksa tersebut.
2. Isbal itu bukan pada kain sarung saja tetapi juga pada baju panjang.
Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan
tangan dan sorban jangan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul,
berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
“Isbal
itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa
memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya
pada hari Kiamat kelak.”[7]
3. Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun
wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah
mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak
akan memperhatikannya di hari Kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya:
‘Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau
menjawab: ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah radhiallahu'anha kembali berkata: ‘Kalau begitu kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda: ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu.’”[8]
4. Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan
tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya
berada di antara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ
فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ
يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ.))
“Sesungguhnya
batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa
jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di
bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan
sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.”[9]
5. Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus
ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah a, ia
berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((
مَوْضِعُ الإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ فَإِنْ
أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ وَلاَ حَقَّ
لِلْكَعْبَيْنِ فِي الإِزَارِ.))
‘Posisi
sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka
di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata
kaki tidak boleh ditutupi kain sarung.’”[10]
6. Isbal saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal
itu sendiri disebut sombong. Oleh karena itu seorang laki-laki tidak
boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu ia berkata: “Aku
melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada
lafazh sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah
menunjukkan kesombongan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat
sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu
termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin Salim yang
dengan tegas menyatakan bahwa isbal
adalah perbuatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan
perkataan Abu Bakar: “Ya Rasulullah, sarungku selalu melorot jika aku
tidak menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kamu tidak melakukan dengan sombong.” Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusaha untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada
‘Abdullah bin ‘Umar ketika berpapasan dengan beliau, sementara kain
sarungnya sedang terjulur (melewati mata kaki). Beliau bersabda: “Ya
‘Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Di sini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak
membiarkan ‘Abdullah bin ‘Umar Sahabat beliau yang zuhud menjulurkan
kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat sarung
tersebut. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan
niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
Perhatikan perbedaan yang mencolok antara orang-orang yang memakai
pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus
Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.
Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh al-Qur-an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam serta seluruh ummat juga sudah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.
7. Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah
perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a,
ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ.))
“Barangsiapa
menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah
tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan
(baginya masuk Neraka).”[11]
[6] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4084), at-Tirmidzi (2722), Ahmad (V/63,64). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[7]
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (40949), an-Nasa-i
(VIII/208), Ibnu Majah (3576). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[8]
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4119), at-Tirmidzi (1731),
an-Nasa-i (VIII/209). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[9] Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4093), Ibnu Majah (3573). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[10]
Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1783), an-Nasa-i
(VIII/206-207) lafazhnya ini tercantum dalam riwayatnya. Ibnu Majah
(3572), Ahmad (V/382, 396, 398, 400-401), Ibnu Hibban (5445, 5448),
al-Baghawi dalamSyarhus Sunnah (3078) dari jalur Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah.
Saya katakan: “Sanadnya shahih, walaupun Abu Ishaq seorang mudallis dan
hafalannya kacau sesungguhnya Sufyan dan Syu’bah telah meriwayatkan
hadits-hadits darinya sebelum hafalannya kacau dan Syu’bah sendiri tidak
meriwayatkan hadits darinya kecuali jika Abu Ishaq dengan terang
mendengar hadits tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
buku-buku biografi para perawi hadits. Kesimpulannya riwayat Abu Ishaq
aman dari tadlisnya. Dan segala puji bagi Allah sebelum dan
sesudahnya.”
Dirangkum dari buku "ENSIKLOPEDI LARANGAN"
Untuk keterangan lebih lengkap silakan baca bukunya:Sekali lagi, HARAMKAH ISBAL?
Penulis Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://pustakaimamsyafii.com/sekali-lagi-haramkah-isbal.html
Langganan:
Postingan (Atom)